Sebagai salah satu lembaga pendidakan tinggi, Unej senantiasa berupaya melakukan pengembangan pendidikan yang mampu memecahkan permasalahan yang ada di masyarakat. Salah satu upaya yang terus dilakukan adalah dengan menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah maupun swasta. Kali ini Unej kembali menjalin kerjasasama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kanwil III Jatim. Penandatanganan MoU ini merupakan perpanjangan dari kerjasama yang sudah sudah terjalin sejak tahun 2008. Acara yang digelar di Aula Lt. 2 Kantor Pusat Unej (26/11) ini terkait dengan pembukaan Tax Center Unej.
MoU tersebut berisi tentang ruang lingkup kerjasama bidang edukasi maupun sosialisasi perpajakan. Bidang kerjasamanya meliputi pelaksanaan penyuluhan dan pelatihan di bidang pajak, konsultasi perpajakan, penelitian tentang perpajakan, serta pengabdian pada masyarakat di bidang perpajakan.
“MoU ini merupakan revitalisasi dari Tax Center yang sudah ada agar bisa diperankan dengan baik. Untuk para mahasiswa maupun masyarakat, karena masyarakat awam banyak yang membutuhkan informasi seputar pajak. Oleh karenanya aspek edukasi untuk masyarakat harus dikedepankan,” tutur Drs. Moh. Hasan, M.Sc.,Ph.D. Rektor Unej.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jember Juanda menyampaikan, penandangan kembali MoU merupakan salah satu langkah bersama untuk memberikan sosialisasi mengenai perpajakan. Setelah sempat vakum pada tahun 2010 kini Tax Center kembali aktif dan siap melayani masalah seputar perpajakan. Letak Tax Center yang berada di areal Kampus Center sangatlah strategis. Hal itu dikarenakan tidak hanya warga Unej yang bisa mengakses namun juga masyarakat luas.
“Revitalisasi tempat yang kami lakukan dari yang semula di FISIP sangat strategis. Letaknya yang kini berada di Kampus Center menbuat mudah untuk diakses oleh masyarakat umum,” tutur Juanda. Dia berharap adanya Tax Center dapat mempermudah masyarakat umum dan kususnya masyarakat Unej dalam mencari informasi seputar perpajakan. (Mj)
Post a Comment